Jumat, 04 Mei 2012

UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Kamis, 03 Mei 2012

My campus.....

Welcome Friends...

Di blog gw ini, gw iseng - iseng pengen ngejelasin tentang kampus gw, maka jadilah postingan gw ini, hehe..

Buat yang pada pengen tahu tentang Universitas Budi Luhur (UBL), tempat kuliah gw ini berpusat di ciledug, tepatnya di Jalan Ciledug Raya Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Program studi yang diselenggarakan di kampus gw itu dibagi dalam 3 tingkatan, yaitu mulai dari program studi D3, program studi S1, dan program studi S2.

Untuk D3, program studi yang diselenggarakan di kampus dibagi lagi ke dalam 2 bagian, yaitu Akademi Sekretaris dan D3 unggulan FTI. Maksudnya D3 unggulan metode belajarnya berbeda dengan kelas reguler dan nantinya lulusan prodi ini diharapkan bisa langsung bekerja tanpa harus menunggu lama (istilah lain nganggur kelamaan). Kalau untuk S1-nya, dibagi ke dalam 5 fakultas yaitu fakultas ekonomi, fakultas ilmu komunikasi (nah gw kuliah di fakultas ini), fakultas ilmu sosial dan politik, fakultas teknik, dan fakultas teknologi informasi. Masing - masing fakultas mempunyai program studi yang bisa dipilih oleh mahasiswa, dimana nanti dalam beberapa fakultas yang ada, mahasiswa bisa memilih jurusan atau peminatan yang sesuai dengan keinginan mahasiswa itu sendiri. Sedangkan untuk S2, ada tiga bidang magister yang diselenggarakan oleh UBL, yaitu magister akuntansi, magister ilmu komputer, dan magister manajemen.

Dan untuk yang perlu diketahui, apalagi untuk orang luar, fasilitas yang ada di UBL bisa dibilang lengkap loh, mulai dari labnya, lapangan olahraga, sampai ke parkiran yang sekarang ini lagi di renovasi. Sudah banyak perubahan di UBL dibanding saat gw baru masuk pertama kali ke kampus gw ini. Semoga ke depannya UBL masih bisa untuk direnovasi lagi (loh?), hha..

Aku dan Diriku...

Sesuai dengan judul postingan ini, gw mau jelasin profil tentang diri gw.. Banyak orang - orang di sekitar bilang kalau gw itu cantik ( duh geer deh ) tapi judes.. Yup,, that's right.. Tapi gw ga selamanya judes ko, asal orangnya gw kenal dan baik, judes nya ga kliatan lagi ko (kaya hantu dong ga kliatan, hha).. Dari diri gw sendiri sih, gw sebenarnya diam-diam menghanyutkan (loh, maksudnya),, klo dah kenal gw, pasti tau deh betapa "gila" nya gw, ahahahahhaa...

Oh iya, untuk keluarga gw, gw anak pertama dari 3 bersaudara. Adik gw yang nomor 2 sekarang masih SMA tempat gw dulu sekolah (NIPAM atau sekarang dah diubah menjadi SMAN 3 Tangsel). Sedangkan yang paling bontot masih duduk di bangku SD kelas 4. Bokap gw kerja di Pelita Air Pondok Cabe, ga jauh dari rumah gw. Kalau nyokap kerja sebagai guru TK Bhayangkari di kompleks perumahan gw, yang dikenal orang dengan nama kompleks kesatrian Polri Brimob Ciputat. Sedangkan untuk gw sendiri, sekarang gw kuliah di Universitas Budi Luhur, Ciledug, semester V.

Inilah sekilas tentang diri gw,, jadi tak kenal maka tak sayang, jangan ragu untuk mengenal saya  (apasih), hahahaha..